Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

PENCACAHAN SUSENAS MARET DAN SERUTI TRIWULAN I 2024

Dirilis pada 28 Februari 2024Sensus dan Survey

Tanggal 19 Februari - 6 Maret 2024 BPS Kabupaten Belu melaksanakan pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret dan dan Seruti Triwulan I tahun 2024. Pada Susenas Maret ini tersebar di 57 Blok Sensus (BS) di Kabupaten Belu dan 54 BS di Kabupaten Malaka dengan sampel sebanyak 10 sampel rumah tangga untuk masing-masing BS.Susenas merupakan sandaran utama pemenuhan kebutuhan pemerintah dalam mengimplementasikan pembangunan nasional agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan tujuan pembangunan internasional (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/SDGs).Jenis data yang dikumpulkan mencakup keterangan demografi, keterangan Nomor Induk Kependudukan, keterangan migrasi, akta kelahiran, pendidikan, keterangan kepemilikan tabungan dan ketenagakerjaan, keterangan teknologi informasi, komunikasi, keterangan bepergian, keterangan korban kejahatan, keterangan gangguan fungsional, keterangan keluhan kesehatan dan rawat jalan, keterangan rawat inap, test Covid-19 dan merokok, keterangan pemanfaatan jaminan kesehatan, keterangan imunisasi, ASI, dan MP-ASI, keterangan penolong persalinan, keluarga berencana, akses terhadap makanan, keterangan perumahan, keterangan akses terhadap layanan keuangan, keterangan kepemilikan barang, keterangan sumber penghasilan rumah tangga, serta keterangan perlindungan sosial, kuantitas dan nilai konsumsi/pengeluaran makanan, minuman, dan rokok seminggu terakhir, keterangan tentang pengeluaran untuk barang-barang bukan makanan selama sebulan dan setahun terakhir, keterangan rekapitulasi pengeluaran, serta keterangan tentang pendapatan, penerimaan, dan pengeluaran bukan konsumsi selama setahun terakhir. Kompleksnya pertanyaan yang diberikan maka kunjungan pada survei ini dilakukan selain oleh Petugas Pencacah Lapangan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Pengawas sehingga data yang dihasilkan lebih tepat dan akurat.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Malaka

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial